Bek Man United Kena Tilang Rp11 Juta karena Ngebut

pengemudi harus mengendarai kendaraannya di area permukiman dengan kecepatan maksimal 30mph Sumber...

MANCHESTER – Bek kanan Manchester United, Aaron Wan-Bissaka harus berurusan dengan pengadilan. Pasalnya dia mengemudi dengan kecepatan melebihi aturan.

Menyitir Daily Star, Rabu (14/10/2020) Wan-Bissaka dihentikan oleh polisi pada April 2020. Petugas menghentikannya setelah Mercedes G-wagon-nya, seharga 90 ribu pounds atau setara Rp1,7 miliar tertangkap melaju dengan kecepatan hingga 104mph. padahal aturan setempat mewajibkan pengemudi harus mengendarai kendaraannya di area permukiman dengan kecepatan maksimal 30mph.

Foto/Man United

Akibat pelanggarannya itu, Wan-Bissaka harus mendapat tilang. Dia dikenakan dengan sebesar 600 pounds atau setara Rp11 juta serta mendapat enam poin untuk pada surat izin mengemudinya.

Baca juga: Pengaruh Paul Pogba di Man United Tetap Kuat Usai Bermimpi Pindah ke Real Madrid

“Kendaraan itu melesat dari saya dengan kecepatan yang saya perkirakan melebihi (70mph),” kata pengadilan setempat dalam sebuah pernyataan mengutip pernyataan petugas yang menilang Wan-Bissaka.

Petugas tersebut mengatakan bahwa dia telah menggunakan speed gun (alat pengecek kecepatan). Alat itu kemudian menunjukkan bahwa kendaraan Wan melaju dengan kecepatan 104mph.

Rincian dari dokumen pengadilan menunjukkan bahwa dia ditangkap di wilayah M1 Southbound, sebelum jam 8 malam pada 1 April. Petugas juga mengonfirmasi bahwa Wan-Bissaka tidak sendirian di dalam mobil.

Sumber